Tim Tabur Kejari Kota Probolinggo bersama Kejati Surabaya dan Kejati Kendari menangkap terpidana kasus korupsi senilai Rp3,5 miliar. (Foto: iNews).

PROBOLINGGO, iNews.id - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo bersama Kejati Surabaya dan Kejati Kendari menangkap terpidana kasus korupsi senilai Rp3,5 miliar. Terpidana berinisial RF (37), warga Pasuruan, merupakan mantan karyawan salah satu bank pelat merah cabang Probolinggo. 

Dia terjerat kasus korupsi kredit modal kerja pada 2022. Saat proses penyidikan dan persidangan berlangsung, RF melarikan diri sehingga Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis in absentia pada Juli 2024 dengan hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp300 juta. 

RF kemudian ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).  Setelah dua tahun dalam pelarian, tim gabungan berhasil mendeteksi keberadaan RF di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. 


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network