SURABAYA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada Subiyanto, bendahara takmir Masjid Al Ghuroba Pakuwon Mall. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah menggelapkan dana infak masjid Al Ghuroba Pakuwon Mall sebesar Rp266 juta.
Ketua Majelis Hakim Unggul Warso Murti mengatakan, perbuatan terdakwa secara sah melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penggelapan.
Unggul mengatakan, hal meringankan terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya dan mengaku mempunyai istri yang tidak bekerja. Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan masyarakat. “Mengadili, terdakwa Subiyanto Bin Ngadi terbukti bersalah dan menjatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” katanya, Rabu (18/7/2018).
Hakim Unggul juga menyayangkan perbuatan terdakwa yang dipercaya sebagai bendahara takmir masjid, tapi menggelapkan dana infak masjid. Terkait hal itu, Hakim Unggul memerintahkan terdakwa untuk mengembalikan uang atau dana infak masjid yang telah digelapkannya.
“Sudah dipercaya sebagai bendahara takmir masjid, tapi disalahgunakan. Kamu harus mengembalikan uang itu. Karena itu uang masyarakat,” tandasnya.
Mendengar putusan tersebut, terdakwa Subiyanto mengaku menerima putusan dari majelis hakim. Terdakwa pun berupaya mengembalikan uang infak yang sudah dipakainya. “Saya terima majelis,” ucap terdakwa.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina. Sebelumnya, Jaksa asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya itu menuntut terdakwa Subiyanto dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, karena telah melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penggelapan.
Dalam dakwaan disebutkan, Subiyanto diangkat sebagai bendahara takmir Masjid Al Ghuroba Pakuwon Mall periode 2014-2017. Terdakwa dipercaya membawa kartu ATM Mandiri dan uang infak masjid sebesar Rp91.400.000. Uang infak Masjid Al-Ghuroba berasal dari para jamaah masjid dan kegunaannya untuk pembayaran listrik, air PDAM, operasional masjid dan pembayaran gaji petugas masjid, kegiatan kajian rutin serta khotmil Quran. Pada Maret 2017 pihak takmir membeli karpet dan sound system sebesar Rp50 juta.
Saat diminta membayar, terdakwa menghindar dan mengulur waktu. Setelah dicek, pihak takmir masjid yang baru mengetahui jika infak masjid tidak sesuai dengan saldo di rekening Bank Mandiri.
Saat dicek rekening koran tabungan Bank Mandiri ditemukan adanya pengeluaran sebesar Rp266.400.000 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa. Ternyata oleh terdakwa, selama periode tahun 2014 hingga 2017 dana infak tersebut dikuras dari nominal terkecil Rp1 juta hingga nominal besar Rp24 juta.
Editor : Kastolani Marzuki
penggelapan uang pengadilan negeri surabaya dana infak masjid al ghruboa pakuwon mall bendahara takmir masjid rp266 juta
Artikel Terkait