"Sesuai Pasal 134 KUHAP bila diperlukan dan penting sekali bisa dilakukan, tapi harus meminta persetujuan pihak keluarga. Kalau keluarganya keberatan diupayakan memberikan pengertian, kalau tidak juga ya tidak dilakukan autopsi," tuturnya.
Armed menjelaskan, bahwa kepentingan autopsi menjadi hak utama keluarga sehingga harus dikomunikasikan, termasuk bagaimana mekanismenya saat autopsi juga perlu dijelaskan ke keluarga.
Dia menegaskan, bahwa pelaksanaan autopsi harus dilaksanakan sesegera mungkin sebelum kasus itu dinyatakan P21 dan berkasnya diserahkan ke jaksa penuntut umum. "Kalau sudah P21 sudah nggak bisa," katanya.
Diketahui, rencana autopsi dua korban jenazah korban tragedi Kanjuruhan Malang sedianya dilakukan pada Kamis (20/10/2022). Namun hal itu disebut Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto urung dilakukan karena pihak keluarga tak menyetujuinya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait