Meskipun Rama berdalih menanam ganja untuk kepentingan pribadi, polisi menilai skala dan hasil panen menunjukkan adanya unsur peredaran. Penyidik kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, Rama dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya minimal enam tahun penjara, maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati," ujarnya.
Rama kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Jombang, dan polisi memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar jalur distribusi dan pihak-pihak lain yang terlibat.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait