Pelaku pembunuhan Miskari saat berada di Mapolres Malang, Senin (22/11/2021). (Foto: Okezone/Avirsta Midaada).

Atas perbuatannya asusila ini, Miskari dikenai Pasal 81 juncto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 juncto Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun penjara," ujar Dony.

Sebelumnya diberitakan, Tumirah ditemukan tewas oleh anak kandungnya di Dusun Sumber Winong, Desa Sindurejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang pada Rabu (17/11/2021). Pelaku dengan keji menghabisi nyawa istri sirinya dengan sebilah celurit. Korban mengalami 15 luka bacok di sekujur tubuh dengan kedalaman rata-rata 5 sentimeter.

Akibat perbuatan pembunuhan tersebut, Miskari dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga. Sekaligus Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network