Pelaku pembunuhan Miskari saat berada di Mapolres Malang, Senin (22/11/2021). (Foto: Okezone/Avirsta Midaada).

MALANG, iNews.id - Miskari (51) yang membunuh istrinya Tumirah dalam rumah di tengah hutan ternyata juga tersangkut kasus lain. Warga Dusun Karangsuko, Desa Rejoyoso, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang ini menjadi masuk daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pencabulan.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara'langi mengatakan sejak Juni 2021, Miskari telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak tiri berinisial AR (13) berdasarkan laporan dari kerabat korban.

"AR menceritakan kepada kerabatnya, Miskari mencabuli dia dengan ancaman kekerasan sejak tahun 2020 lalu," ujar Donny, Senin (22/11/2021).

Mantan Kasatreskrim Polres Blitar ini mengungkapkan, aksi pencabulan ini dilakukan Miskari di rumahnya. Akibat perbuatan bejat ayah tirinya, korban hamil empat bulan saat kasus dilaporkan pada Juni 2021.

"Hubungan Miskari dengan korban ini anak tiri dari istrinya yang sedang merantau ke luar negeri. Sementara Tumirah, istrinya yang lain. Jadi Miskari ini punya dua istri yang semuanya dinikahi secara siri," kata Dony.

Setelah mendapat laporan perbuatan asusila tersebut, polisi memproses kasus, namun Miskari tidak berhasil ditemukan.

"Baru berhasil kami tangkap ketika dia melakukan perbuatan kejahatan yang kedua kalinya, yakni pembunuhan ini," ucapnya.

Atas perbuatannya asusila ini, Miskari dikenai Pasal 81 juncto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 juncto Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun penjara," ujar Dony.

Sebelumnya diberitakan, Tumirah ditemukan tewas oleh anak kandungnya di Dusun Sumber Winong, Desa Sindurejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang pada Rabu (17/11/2021). Pelaku dengan keji menghabisi nyawa istri sirinya dengan sebilah celurit. Korban mengalami 15 luka bacok di sekujur tubuh dengan kedalaman rata-rata 5 sentimeter.

Akibat perbuatan pembunuhan tersebut, Miskari dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga. Sekaligus Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network