Setelah mengetahui suaminya tewas, pelaku lantas mengabarkan kepada kerabatnya, bahwa korban meninggal dunia akibat terjatuh dari kamar mandi. Atas pengakuan itulah, keluarga tidak melaporkan peristiwa kematian itu kepada polisi.
"Berdasarkan bukti-bukti dan hasil rekonstruksi, maka saksi Anis, istri korban, kami tetapkan sebagai tersangka. Pelaku membunuh korban menggunakan ganden (palu dari kayu)," kata Kapolres Ngawi AKPB Dwiasi Wiyatputera.
Dwi mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap motif pembunuhan sadis tersebut.
Diketahui, aparat Polres Ngwi membongkar makam salah seorang warga setelah dua hari pemakaman. Pembongkaran dilakukan atas laporan warga bahwa terdapat kejanggalan pada jasad korban.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait