Tersangka F (23) pembunuhan Siti Maimuna (30) warga Dusun Lorpolor, Desa Karang Gayam saat berada di Polres Sampang. (Foto: MPI/Diwan Mohammad Zahri)

Atas perbuatanya, tersangka terancam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan Pasal 351 tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Sebelumnya, korban Siti Maimuna (30) warga Dusun Lorpolor, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Sampang, Madura, ditemukan tewas bersimah darah dalam kamar rumahnya, Selasa (9/1/2024) dini hari. Tersangka diduga masuk ke kamar korban dengan cara lewat pintu samping lalu menghabisinya.

Motif tersangka karena cemburu dan ingin memiliki suami korban. Selama 2 tahun terakhir tanpa sepengetahuan korban, tersangka menjalin hubungan gelap dengan suaminya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network