Imam menambahkan, antara korban dan pelaku ini merupakan saling kenal dan sahabat dekat sewaktu di Lapas Lowokwaru. Keduanya sama-sama residivis atau pernah terjerat tindak pidana. Korban pernah dihukum dalam perkara sodomi, atau persetubuhan sesama jenis.
Sebelumnya kasus ini terungkap berkat penemuan jenazah Abdul Aziz Sofi'i (36) pada Senin 1 April 2024 di Gunung Katu, Desa Sumbersuko, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Sofi'i diketahui hilang sejak keluar rumah Rabu 27 Maret 2024 pukul 19.30 WIB.
Saat itu Sofi'i berencana hendak membuang sesajen di Gunung Katu, Malang. Hal ini dikarenakan ada beberapa ritual untuk mengobati ibunya yang tengah sakit. Saat pergi ke lokasi yang dituju, korban ditemani dengan salah satunya temannya bernama Pendik Lestari.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait