Seorang pemuda berusia 20 tahun di Bangkalan, Jawa Timur, berinisial RF ditangkap polisi usai menganiaya neneknya hingga tewas. (Foto: Taufik Syahrawi).

Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono mengatakan telah melakukan tes urine terhadap RF dan hasilnya positif menggunakan narkoba jenis sabu.

"Pada hari yang sama yang bersangkutan telah mengonsumsi narkoba," kata AKBP Hendro.

Dia menjelaskan, RF dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. "Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara atau bahkan hukuman mati," katanya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network