Menurutnya, penyidik masih mendalami lokasi eksekusi, motif di balik pembunuhan serta peran masing-masing pelaku.
Diketahui, jasad Faradilah ditemukan di sebuah sungai kawasan Purwosari, Pasuruan, pada Selasa (16/12/2025). Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan Bripka AS sebagai tersangka setelah menemukan barang bukti berupa handphone (HP) korban, mobil pelaku serta keterangan enam saksi yang mengarah kepadanya.
Dari pengembangan kasus, terungkap bahwa pelaku pembunuhan tidak hanya satu orang, melainkan dua. SY, teman Bripka AS, berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri. Kini, keduanya tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polda Jatim.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait