Pasutri pelaku pembuangan bayi saat di Mapolresta Banyuwangi. (istimewa).

"Sengaja menempatkannya di sana dengan maksud anaknya dilepas. Sehingga kewajiban untuk memelihara dan merawat diserahkan ke orang lain," tuturnya.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja menambahkan, kedua tersangka ditangkap di daerah Muncar. Dia menyebut, kasus ini terungkap setelah anggota Sat Reskrim mengidentifikasi pelaku berdasarkan bukti-bukti yang ada.

"Alhamdulillah pelaku bisa tertangkap, karena ini terbilang kasus yang cukup sulit untuk diungkap," katanya.

Diketahui, bayi perempuan dibuang di sebuah warung kopi di Jalan Adi Sucipto, Kabupaten Banyuwangi, Selasa (21/2/2023) dini hari. Bayi dibuang di warung milik Astuti (42). Bayi diletakkan di atas meja pada warung yang telah tutup. 

Astuti menjadi orang pertama yang mengetahui adanya bayi tersebut di warungnya. Ceritanya, Astuti curiga karena mendengar suara tangisan bayi di warung yang berada di depan rumahnya. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network