BANYUWANGI, iNews.id - Polisi berhasil menangkap pembuang bayi di sebuah warung kopi di Banyuwangi. Pelaku tak lain pasangan suami istri (pasutri) berinisial MAA (27) dan YPS (25).
Keduanya merupakan warga Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi. Kedua pelaku membuang bayi yang baru dilahirkan di depan warung kopi depan rumah warga di Jalan Adisucipto Kelurahan Sobo, Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa menyatakan, dari hasil interogasi, pasutri ini tega membuang bayi yang baru dilahirkan karena faktor ekonomi. Alasannya, pelaku telah mempunyai anak berusia 10 bulan, sehingga akan semakin berat jika ditambah satu bayi lagi.
"Karena masih mempunyai anak di bawah umur, 10 bulan, sehingga anak yang baru lahir ini [dianggap] menjadi beban (ekonomi)," kata Deddy Foury, Selasa (7/2/2023).
Dari penuturan tersangka, kelahiran bayi itu tidak direncanakan, sehingga jarak antara anak pertama dengan kedua disebut terlalu dekat. Atas alasan ekonomi itulah, keduanya sepakat membuang bayi yang baru dilahirkan di rumahnya, pada Februari 2023 lalu.
"Sengaja menempatkannya di sana dengan maksud anaknya dilepas. Sehingga kewajiban untuk memelihara dan merawat diserahkan ke orang lain," tuturnya.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja menambahkan, kedua tersangka ditangkap di daerah Muncar. Dia menyebut, kasus ini terungkap setelah anggota Sat Reskrim mengidentifikasi pelaku berdasarkan bukti-bukti yang ada.
"Alhamdulillah pelaku bisa tertangkap, karena ini terbilang kasus yang cukup sulit untuk diungkap," katanya.
Diketahui, bayi perempuan dibuang di sebuah warung kopi di Jalan Adi Sucipto, Kabupaten Banyuwangi, Selasa (21/2/2023) dini hari. Bayi dibuang di warung milik Astuti (42). Bayi diletakkan di atas meja pada warung yang telah tutup.
Astuti menjadi orang pertama yang mengetahui adanya bayi tersebut di warungnya. Ceritanya, Astuti curiga karena mendengar suara tangisan bayi di warung yang berada di depan rumahnya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait