Tim lembaga hukum UB saat konferensi pers terkait kasus mahasiswi cantik NWR. (Foto: MPI/Avirista Midaada)

“Sepengetahuan saya kasus yang terjadi bukan perkosaan, tapi kekerasan seksual. Ini pelecehan secara fisik bukan perkosaan, jenis pelecehan seksual secara fisik dan verbal oleh kakak tingkat,” ungkapnya.

Terkait kasus pelecehan seksual yang dialami mahasiswi asal Mojokerto itu oleh seniornya di kampus,pihak UB juga telah membentuk tim etik, termasuk dirinya yang ada di tim tersebut. 

Dari tim itu mencoba mendampingi psikis korban, sambil terus mendorong agar NWR bisa melaporkan kasus tersebut ke ranah hukum. Begitu pun yang terjadi saat kasus kedua yang menimpanya dengan oknum polisi berinisial R.

“Kami berpijak pada laporan resmi, harus ada legal standingnya korban sendiri yang laporan. Itu yang menjadi penegasan terkait perbuatan materiil kakak tingkatnya, dalam hukum itu yang harus laporan langsung korbannya,” paparnya.

Penguatan pun terus dilakukan oleh tim termasuk dari WCC Dian Mutiara hingga bulan November 2021 lalu. Tetapi dirinya juga terkejut saat menerima kabar NWR telah meninggal karena bunuh diri pada Kamis 2 Desember 2021 lalu.

“November masih proses penguatan untuk menempuh jalur mitigasi, hingga korban dikabarkan pada Jumat pagi meninggal. Memang NWR ini sempat lapor ke WCC Dian Mutiara, tapi masih proses mitigasi, ingin berkonsultasi dan masih mitigasi pendampingan,” katanya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network