Kasus pernikahan viral, kakek berusia 74 tahun dengan gadis 24 tahun asal Kecamatan Bandar, Pacitan akhirnya terbongkar dengan fakta mengejutkan. (Foto: iNews).

Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar menjelaskan bahwa hasil analisis forensik dan keterangan saksi ahli memastikan tanda tangan serta nomor seri cek tidak valid. 

Fakta ini memperkuat dugaan bahwa pemalsuan dilakukan dengan tujuan menipu keluarga korban. “Motif pelaku jelas, ingin meyakinkan keluarga korban bahwa dia orang berada,” ujar AKBP Ayub.  

Dari pernikahan yang semula viral karena mahar fantastis, kasus ini berubah menjadi pelajaran pahit tentang motif manipulasi demi status sosial dan penerimaan keluarga.

"Yang bersangkutan pernah menjadi residivis dan kami sampaikan juga kepada keluarga. Pasal yang kami kenakan, yaitu Pasal 263 mengenai pemalsuan dokumen atau surat  dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun," ujar AKBP Ayub.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network