BATU, iNews.id - Kasus pemerkosaan anak tiri di Batu ternyata sudah berlangsung selama empat tahun. Perbuatan bejat itu dilakukan ayah tiri korban, Widianto (42) warga Ngempak, Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu sejak korban duduk di kelas VII SMP.
Saat itu pelaku memaksa korban berhubungan badan dengan iming-iming membelikan handphone (Hp) baru. Selain itu, pelaku juga mengancam korban untuk tidak melaporkan perbuatannta kepada siapa pun, termasuk ibu kandungnya.
"Tersangka melampiaskan nafsu birahinya terhadap korban dengan rayuan, dengan bujuk rayu, seperti 'Ojo Bilang Mama, tak kasih Hp (jangan bilang ibu nanti tak kasih handphone)," kata Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin, Selasa (20/9/2022).
Namun, hingga saat ini janji tersebut tidak pernah terealisasi. Sebaliknya, perlakuan tak senonoh terus diterima korban tanpa bisa berbuat apa-apa. "Pelaku leluasa memerkosa korban karena tinggal satu rumah," tuturya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait