SURABAYA, iNews.id - Polda Jatim menyatakan siap menghadapi praperadilan yang diajukan mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar, tersangka perampokan mengajukan permohonan praperadilan.
Gugatan diajukan atas penetapannya sebagai tersangka perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. Praperadilan diajukan melalui Hendi Priyono, kuasa hukum Samanhudi, di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Senin (30/1/2023).
Mereka meminta agar penetapan tersangka terhadap Samanhudi dibatalkan. Alasannya, penetapan tersangka terhadap Samanhudi dianggap keliru. Sebab, selama ini Samanhudi belum pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, Polda Jatim belum menerima pemberitahuan tentang terkait hal tersebut. Namun, Dirmanto menyatakan, praperadilan merupakan hak dari tersangka.
Praperadilan merupakan upaya hukum yang ditempuh tersangka untuk memastikan dan menjamin hak-haknya di mata hukum. "Pra peradilan merupakan hak tersangka dan kita akan menghadapi," kata Dirmanto.
Sebelumnya, kuasa hukum Samanhudi Hendi Priyono meminta agar penetapan tersangka terhadap Samanhudi dibatalkan. Menurut Hendi, klien membantah tuduhan sebagai otak perampokan di rumah dinas wali kota Blitar.
Samanhudi juga menolak tuduhan dirinya memberikan informasi terkait keadaan rumah dinas kepada para perampok. "Klien saya akan terus melakukan upaya hukum untuk membuktikan dirinya tidak terlibat kasus perampokan rumah dinas wali kota Blitar," katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
polda jatim praperadilan Mantan Wali Kota Blitar samanhudi anwar kasus perampokan tersangka perampokan
Artikel Terkait