BANYUWANGI, iNews.id - Tersangka pemerkosaan gadis 17 tahun di Banyuwangi bertambah. Tersangka baru kasus rudapaksa ini yakni AR (22), anak kandung tersangka pertama S (60) yang lebih dulu ditahan.
Keterlibatan AR ini terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan polisi terhadap korban serta beberapa saksi. "Kami sudah melakukan serangkaian penyidikan, kita sudah tetapkan AR sebagai tersangka dan melakukan penahanan," kata Wakasat Reskrim Polresta Banyuwangi, AKP Badrodin Hidayat, Jumat pagi (23/2/2023).
Pria yang akrab disapa Hidayat ini menyebut, tersangka dengan korban ini statusnya yakni saudara. Korban selama ini menumpang tinggal di rumah keluarga tersangka. Selama tinggal di rumah itu, korban juga bekerja menjaga toko atau warung yang dimiliki keluarga tersangka.
Tersangka berinisial AR dikenakan pasal berlapis. Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Undang-undang Perlindungan Anak. Selanjutnya pasal 6 huruf b jo pasal 4 ayat (2) huruf c Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan seksual.
"Pasal 81 Ayat (2) ini karena dia (AR) seharusnya sebagai orang yang melindungi malah menodai korban," katanya. Sementara ayahnya berinisial S (60) juga masih didalami polisi dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait