PASURUAN, iNews.id – Kepala Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayandi Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, ditahan polisi. Saiful Anwar (58) diduga kuat melakukan penyalahgunaan dana desa.
Saiful telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta dana bantuan dari provinsi dan Kabupaten Pasuruan.
Dalam periode April 2021 hingga Desember 2022, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan modus beragam, termasuk menyimpan dana desa di rekening pribadinya, menggunakan nota kosong untuk belanja fiktif serta melakukan mark-up harga kebutuhan desa.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait