Ilustrasi KPK menetapkan 21 tersangka kasus korupsi dana hibah Jatim. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id -Jumlah tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2021-2022 terus bertambah. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan 21 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dari 21 tersangka, empat di antaranya ditahan hari ini, Kamis (2/10/2025). 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menuturkan, penetapan 21 tersangka merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak pada Desember 2022 lalu. 

"Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 orang sebagai Tersangka," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025). 

Asep menjelaskan, dari jumlah tersangka itu, empat di antaranya sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai pihak pemberi.

Daftar 21 tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah Jatim

1. Kusnadi (KUS) selaku Ketua DPRD Jatim;

2. Anwar Sadad (AS) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim;

3. Achmad Iskandar(AI) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim; 

4. Bagus Wahyudiono (BGS) selaku staf AS dari Anggota DPRD Jatim atau pihak swasta.

5. Mahud (MHD) selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024;


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network