JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Rabu (1/10/2025). Para saksi berasal dari berbagai asosiasi serta biro perjalanan haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa telah menjadwalkan pemanggilan terhadap tujuh orang, yaitu Firman M. Nur sebagai Ketua Umum Amphuri, M. Firman Taufik sebagai Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) dan Syam Resfisdi sebagai Ketua Umum Sapuhi.
Kemudian, H. Amaluddin yang menjabat sebagai Komisaris PT Ebad Al Rahman Wisata sekaligus Direktur PT Diva Mabruro dan Lutfhi Abdul Jabbar sebagai Sekretaris Jenderal Mutiara Haji.
Sementara, dua saksi lainnya tidak memenuhi panggilan, yakni Asrul Aziz Taba selaku Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) dan Muhammad Farid Aljawi sebagai Ketua Harian Asosiasi Kebersamaan Pengusaha Travel Haji dan Umrah (Bersathu).
Berdasarkan keterangan dari saksi yang hadir, penyidik KPK mendalami sistem pembayaran haji khusus.
"Para saksi didalami terkait mekanisme pembayaran dalam penyelenggaraan haji khusus oleh PIHK-PIHK melalui USER yang dipegang oleh Asosiasi," ucap Budi dalam keterangannya, Kamis (2/10/2025).
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait