Namun, pada 13 Juni 2024, korban yang merasa penasaran akhirnya membuka tas dan koper tersebut. Korban mendapati tidak ada uang dalam koper itu seperti dijanjikan RJ. Merasa tertipu, SR melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pagelaran.
Dia menuturkan, RJ ditangkap pada 13 Juni 2024 di sekitar Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
RJ kini telah berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Pagelaran. Tersangka dijerat Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait