Polisi menangkap dukun pengganda uang yang menipu warga di Kabupaten Malang. (Foto: MPI)

MALANG, iNews.id – Ibarat pepatah sudah jatuh tertimpa tangga. Itulah yang dialami SR (57) warga Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. SR yang tengah terlilit utang malah kena tipu daya dukun pengganda uang berinisial RJ (60).

Kakek asal Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang itu menipu SR dengan menjanjikan uang mahar Rp25 juta bisa menjadi Rp50 miliar.

Kasi Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara mengungkapkan, kejadian ini berawal dari pelaku dan korban berinisial SR (57) warga Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, berkenalan di area Pesarean Mbah Suko Arum, Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran.

“Awalnya, tersangka RJ berkenalan dengan korban SR di pesarean Mbah Suko Arum. Di hadapan korban, RJ mengaku bisa memudahkan rezeki bahkan bisa menggandakan uang satu juta rupiah menjadi miliaran rupiah dalam waktu singkat,” kata Dicka Ermantara, Jumat (26/7/2024).

Dia mengatakan, pelaku yang berpenampilan rambut gondrong, dengan jenggot panjang, dan nyentrik ini menunjukkan sejumlah nomor togel yang diakui sebagai hasil prediksinya. 

Korban yang sedang terlilit utang, kemudian tergiur oleh janji-janji manis RJ dan menyetujui ajakan untuk melakukan ritual penggandaan uang.

"Pada pertemuan berikutnya, RJ meminta SR menyediakan uang pecahan Rp100.000, Rp50.000, dan Rp20.000 dengan total Rp25 juta sebagai mahar," ungkap Dicka.

RJ kemudian memberikan sebuah tas dan koper kepada SR, dengan pesan agar tas tersebut tidak dibuka sebelum waktu yang ditentukan. Di dalam koper itu diklaim ada uang miliaran rupiah yang bisa dimiliki oleh SR, korbannya.

“Pelaku mengklaim bahwa tas dan koper tersebut nantinya akan berisi uang sebesar Rp50 miliar,” ujarnya.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network