Setelah merampas sejumlah barang berharga, korban yang masih dalam posisi terikat dengan tali diperkosa IY. Puas melampiaskan nafsunya dan mengambil sejumlah barang berharga korban, pria yang telah berkeluarga ini kabur meninggalkan NH begitu saja.
Sementara korban yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Lowokwaru.
Pelaku IY mengakui bahwa ia nekat mengambil barang-barang milik korban karena desakan utang. Ia pun berpikir mencari sasaran para pekerja prostitusi online.
"Saya nggak kenal, kenalnya lewat twitter kemudian saya ancam pakai pisau, ditaruh di leher. Barangnya saya minta, tangan saya ikat tangan di belakang. Minta uang dan barang-barang, dikasih smartphone dan uang Rp 100 ribu. Saya perkosa di situ juga (di hotel tempat bertemu)," ucapnya.
Akibat perbuatannya IY dijerat dengan dua pasal KUHP. Pasal pertama yang disangkakan ke IY yakni Pasal 368 mengenai pemerasan dan Pasal 285 tentang pemerkosaan.
"Untuk pasal 368 KUHP, ancaman 9 tahun, pasal 285 itu ancaman 12 tahun penjara," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait