Polda Jatim saat ekspose tersangka MF, keponakan yang bunuh tante di Pasuruan. (Foto: iNews/Hari Tambayong)

Namun saat diminta menunjukkan identitas, MF menolak dan akhirnya meninggalkan mobil curian itu di sebuah pujasera di wilayah Porong, sebelum melarikan diri menggunakan ojek online.

Kerja cepat tim gabungan Ditreskrimum Polda Jatim dan Polres Pasuruan membuahkan hasil. Pelaku berhasil diringkus tak lama setelah kejadian.

“Pelaku ini cukup tenang dan rapi. Dia sempat berusaha menghapus jejak, tapi kami berhasil membekuknya dalam waktu singkat,” kata Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pisau dapur, mobil CRV, motor Honda Beat hitam, BPKB serta pakaian korban. Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Ancamannya pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup," katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network