Pada perkara ini, pihaknya menerapkan Pasal 761 i jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jadi setiap orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak. "Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun," ungkap Dirmanto.
Untuk jumlah saksi terkait dugaan kasus dugaan eksploitasi ekonomi yang ditangani Polda Jatim saat ini berjumlah 6 orang. Mereka semua adalah alumni dari SPI. Dugaan kasus eksploitasi ekonomi terhadap 6 korban itu terjadi pada 2009 lalu. Dan semua korban masih dibawah umur. "Untuk perlakuan ekspolitasinya kami masih lakukan pemeriksaan," katanya.
Polda Jatim juga telah membuka hotline pengaduan. Jika ada masyarakat merasa dirugikan atas tindakan JE bisa melaporkan ke nomor telepon 0895343777548 langsung kanit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait