SIDOARJO, iNews.id – Wali Kota Pasuruan nonaktif Setiyono, divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (13/5/2019). Setiyono dinilai terbukti menerima suap proyek pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan selama dua tahun.
Hakim Ketua I Wayan Sosiawan yang membacakan vonis dalam sidang di ruang Candra, mengatakan, terdakwa Setiyono terbukti melanggar pasal 12 b Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Setiyono menerima sejumlah fee proyek dari tahun 2016 hingga 2018 senilai Rp2,210 miliar.
“Terdakwa atas nama Setiyono divonis enam tahun penjara dengan denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata I Wayan.
Selain itu, majelis hakim menghukum terdakwa wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp2,260 miliar selama satu bulan. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, maka negara akan menyita harta bendanya. Namun, apabila harta bendanya tidak mencukupi uang pengganti, maka terdakwa dapat dipidana penjara selama dua tahun.
Hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun, setelah terdakwa menjalani hukumannya. “Terdakwa juga dicabut hak dipilihnya dalam jabatan publik dan politiknya selama tiga tahun,” ujar I Wayan.
Untuk diketahui, putusan hakim sama dengan tuntutan JPU dari KPK yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Atas vonis tim Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya ini, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Demikian pula dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir. “Kami tadi minta diberikan waktu untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya,” kata kuasa hukum terdakwa, Alyas Ismail, usai persidangan.
Terdakwa Setiyono diketahui melakukan korupsi dan gratifikasi dengan cara membagikan proyek pada sejumlah kontraktor proyek di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan. Selanjutnya, Setiyono meminta jatah atau fee sebesar 10 persen dari para kontraktor hingga terkumpul Rp2,210 miliar. Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Kamis, 4 Oktober 2018 lalu.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait