Hakim PN Bondowoso diberhentikan dengan tidak hormat karena terima suap. (ilustrasi).

"Kami hanya tahu yang bersangkutan diberikan sanksi PTDH. Tapi kasusnya apa tidak tahu. Sebab, kasus itu terjadi saat dia masih di PN Tarakan," katanya, Sabtu (3/9/2022). 

Diketahui, di PN Bondowoso, HGU tercatat sebagai hakim baru. Dia baru bertugas di PN Bondowoso sejak setahun terakhir. Namun, di akhir Agustus ini statusnya sebagai hakim berakhir menyusul pemberhentian darinya oleh majelis kehormatan hakim.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network