"Kami hanya tahu yang bersangkutan diberikan sanksi PTDH. Tapi kasusnya apa tidak tahu. Sebab, kasus itu terjadi saat dia masih di PN Tarakan," katanya, Sabtu (3/9/2022).
Diketahui, di PN Bondowoso, HGU tercatat sebagai hakim baru. Dia baru bertugas di PN Bondowoso sejak setahun terakhir. Namun, di akhir Agustus ini statusnya sebagai hakim berakhir menyusul pemberhentian darinya oleh majelis kehormatan hakim.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait