BONDOWOSO, iNews.id - Seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso diberhentikan tidak hormat (PTDH) karena terlibat kasus suap. Hakim berinisial HGU tersebut diberikan sanksi PTDH setelah terbukti menerima suap saat menjabat sebagai hakim PN Tarakan.
Sanksi tersebut dijatuhkan setelah yang bersangkutan menjalani sidang di majelis kehormatan hakim beberapa hari lalu di Jakarta. Dari hasil sidang tersebut, HGU dianggap melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPH) .
Humas PN Bondowoso Randi Jastian membenarkan sanksi terhadap HGU tersebut. Namun, dia tidak mengetahui detail kasus suap yang menjeratnya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait