Polisi mengecek nomor mesin dan rangka motor Scoopy yang digunakan pelaku. Hasilnya mencengangkan, karena kendaraan tersebut ternyata hasil pencurian di Surabaya pada tahun 2020.
“Dalam proses penyidikan, diketahui motor Scoopy yang digunakan pelaku merupakan hasil curanmor dari TKP Surabaya tahun 2020,” kata Hafid.
Tidak berhenti di situ, SS dan SM juga mengakui sudah beberapa kali melakukan aksi serupa. Target mereka tersebar di wilayah Bangkalan dan Surabaya. Polisi kini tengah mendalami jaringan pencurian tersebut.
Polres Bangkalan terus berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya guna mengungkap keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya.
“Kami masih terus dalami kasus ini dan berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya terkait keterlibatan pelaku di TKP lainnya,” ucap Hafid.
Kedua tersangka kini mendekam di tahanan Polres Bangkalan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait