Polisi menunjukkan pelaku dan barang bukti motor curian milik mahasiswa UTM yang digasak dua pemuda asal Sampang. (Foto: MPI/Diwan MZ)

SAMPANG, iNews.id - Kasus pencurian motor di kos mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) berhasil diungkap cepat kurang dari 1 x 24 jam oleh anggota Polres Bangkalan. Polisi menangkap dua pemuda asal Sampang sekaligus membongkar jejak kejahatan mereka sejak 2020.

Kedua pelaku pencurian motor yang ditangkap masing-masing berinisial SS (24) dan SM (21) warga Desa Olor, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Aksi mereka dilakukan di sebuah rumah kos mahasiswa UTM, Bangkalan, pada Sabtu (24/5/2025).

Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, polisi langsung bertindak cepat setelah menerima laporan.
Tim bergerak berdasarkan rekaman CCTV untuk mengidentifikasi kedua pelaku yang tak sadar aksinya terekam kamera pengawas.

“Kami kejar pelaku dan alhamdulillah sebelum 1x24 jam kami berhasil menangkap keduanya,” ujar Hafid, Rabu (28/5/2025).

Menurutnya, pelaku SS ditangkap lebih dulu di rumahnya, Desa Olor, Sampang. Saat interogasi, dia mengaku beraksi bersama rekannya SM. Petugas kemudian menangkap SM di Jalan Raya Banyuates pada hari yang sama.

“Dari pengakuan SS, kami langsung lakukan pengembangan dan menangkap SM di hari yang sama,” kata Hafid.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita motor curian jenis Honda Beat putih bernopol M 3041 GA milik korban. Selain itu, sepeda motor Honda Scoopy milik pelaku juga disita karena digunakan saat menjalankan aksi. Namun ada fakta mengejutkan dari hasil penyelidikan terhadap kendaraan Scoopy tersebut.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network