"Aksi kejahatan ketiga tersangka ini dilakukan dengan menggunakan perlengkapan kunci T yang telah dimodifikasi. Mereka melakukan aksinya di malam hari dengan sasaran kendaraan bermotor yang terparkir di halaman rumah," katanya.
Dari hasil penyidikan, kawanan ini telah beraksi lebih dari 10 lokasi berbeda. Bahkan dua dari tiga tersangka juga diketahui pernah ditangkap dalam kasus penjambretan.
Akibat perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan diancam hukuman lima tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait