Terdakwa kasus salah transfer BCA senilai Rp51 juta, Ardi Pratama saat menjalani sidang secara virtual di PN Surabaya.(Foto: SINDOnews/Lukman Hakim)

Permintaan hakim ini didasarkan adanya kontradiksi keterangan dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Yakni Bani Andri Rustanto, rekan bisnis terdakwa dalam jual beli mobil dan Halimah ibu kandung terdakwa.

Dalam keterangannya, saksi Bani Andri Rustanto mengaku beberapa kali melakukan kerjasama jual beli mobil mewah dengan terdakwa. Sistem pembagian hasilnya tidak pernah ditransfer melainkan tunai. Saksi terakhir kali memberikan komisi sebesar Rp5 juta atas penjualan mobil merek Toyota Alphard di bulan Maret 2020.

Setelah itu, terdakwa sudah tidak pernah lagi menerima komisi dari pihak manapun. Namun terdakwa tetap bersikukuh jika uang salah transfer itu merupakan uang komisi dari penjualan mobil. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network