Terdakwa Hadfana Firdaus mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan putusan secara virtual dari Lapas Kelas II-B Lumajang, Selasa (31/5/2022). (Foto: Antara)

LUMAJANG, iNews.id - Terdakwa penendang sesajen di lokasi awan panas guguran Gunung Semeru, Hadfana Firdaus divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (31/5/2022).

Sidang putusan tersebut digelar secara virtual. Terdakwa Hadfana mengikuti persidangan secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Lumajang. 

Dalam amar putusannya, Ketua majelis hakim Bayu Prayitno menyatakan terdakwa divonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan.

"Terdakwa divonis 10 bulan penjara dengan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan dan dipotong masa tahanan," kata Bayu Prayitno dalam persidangan.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio Erdinanda mengatakan vonis yang dijatuhkan hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 7 bulan penjara dan denda Rp50 juta.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network