LUMAJANG, iNews.id - Penendang sesajen di area erupsi Gunung Semeru di Lumajang, Hadfana Firdaus dituntut hukuman tujuh bulan penjara dan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Tuntutan ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (24/5/2022).
Pada perkara ini Hadfana Firdaus didakwa melanggar Pasal 145 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena dengan sengaja menyebar video penendangan sesajen yang menimbulkan kegaduhan masyarakat.
Salah satu hal yang memberatkan terdakwa dalam perkara ini yakni perbuatannya telah membuat gaduh dan meresahkan masyarakat di Lumajang. Sementara hal yang meringankan yakni belum pernah terjerat permasalahan hukum, kooperatif selama menjalani proses huku dan mengakui kesalahan yang telah diperbuat.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait