Terdakwa Siti Malika mengikuti sidang vonis secara virtual di PN Surabaya, Selasa (17/11/2020). (Foto: iNews.id/Lukman Hakim)

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Dimas Aulia menyampaikan bahwa, putusan majelis hakim diluar harapannya. Sebab, putusan terlalu tinggi untuk kliennya.

“Terdakwa ini memang merasa kasihan atau iba. Karena si pasangan ini menangis dan dipaksa oleh pacarnya untuk aborsi. Padahal terdakwa sudah menolak dengan alasan usia kandungan sudah mencapai lima bulan,” katanya.

Diketahui, perkara ini bermula saat April 2020 lalu, pasangan kekasih M (32) dan RA (17) meminta bantuan aborsi pada bidan Siti Malika (31). M yang memiliki inisiatif menggugurkan janin sang kekasih. M mengenal bidan Siti Malika melalui WhatsApp.

Setelah janji bertemu di sebuah minimarket, pasangan kekasih dan terdakwa menuju sebuah hotel. Lalu melakukan praktik aborsi. Namun sebelum melakukan aborsi, M terlebih dahulu melakukan tawar menawar untuk tarif aborsi. Akhirnya disepakati tarif Rp2 juta.

Dari pengakuan terdakwa, praktik aborsi ini sudah dilakukan sejak tiga tahun lalu. Setiap bulannya selalu ada pasien yang meminta kandungannya digugurkan. Praktik aborsi tersebut dilakukan di sejumlah hotel berbeda di Surabaya.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network