SURABAYA, iNews.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 2,6 tahun penjara kepada terdakwa Siti Malika (31). Bidan asal Sambikerep, Surabaya, ini dianggap bersalah melakukan praktik aborsi.
Selain hukuman badan, terdakwa Siti Malika juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp10 juta subsidair 2 bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa Siti Malikah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara sengaja melakukan tindak pidana aborsi anak di dalam kandungan dengan cara yang tidak dibenarkan oleh perundang-undangan,” kata ketua majelis hakim, Itong Isnaeni Hidayat, Selasa (17/11/2020).
Menurut majelis hakim, terdakwa dianggap melanggar UU Kesehatan Pasal 75 ayat (2). Pada pertimbangan putusannya, majelis hakim menilai, hal yang memberatkan, terdakwa telah mencoreng profesi bidan.
“Yang meringankan, terdakwa masih memiliki anak kecil yang masih membutuhkan perhatian orang tuanya, serta tidak pernah dihukum,” katanya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini dari Kejari Surabaya agar terdakwa dihukum tiga tahun penjara. Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Dimas Aulia, menyatakan pikir-pikir. Demikian juga JPU Anggraini juga menyatakan hal yang sama.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait