MALANG, iNews.id - Ibrahim Bal Biyd, terdakwa kasus pembunuhan terhadap mahasiswa kedokteran Universitas Brawijaya, Bagus Prasetya Lazuardi, divonis hukuman penjara seumur hidup. Dia dinyatakan terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang.
Ketua majelis hakim Guntur Nurhadi menyatakan Ziath melanggar pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP terkait pembunuhan, serta pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Persidangan kasus tersebut telah dilakukan sebanyak 10 kali dengan rentang waktu empat bulan.
"Terdakwa Ziath dipidana penjara hukuman seumur hidup," ujar Kasubsi Pidum Kejari Kepanjen Rendy Aditya Putra saat dikonfirmasi wartawan Jumat (11/11/2022).
Rendy mengatakan, pertimbangan majelis hakim tentang vonis pidana seumur hidup kepada terdakwa. Bahwa perbuatan terdakwa menyebabkan korban Lazuardi terluka hingga meninggal.
"Dan perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis. Serta perbuatan terdakwa menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban," tuturnya.
Kasus pembunuhan Bagus Lazuardi menyeruak pada April 2022 lalu. Kasus terungkap karena adanya penemuan jasad pria dalam kondisi membusuk di Desa Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, pada 12 April 2022 sekitar pukul 08.30 WIB.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait