SURABAYA, iNews.id - ARN (19), siswi SMK swasta di Surabaya diduga dicabuli dan disekap kepala sekolahnya. Kasus dugaan pencabulan dan penyekapan itu kemudian dilaporkan ke polisi.
Didampingi orang tuanya, ARN mendatangi Mapolrestabes Surabaya, Rabu (3/3/2021) untuk melaporkan kasek SMAK di kawasan Jalan Kedung Anyar.
Laporan pencabulan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh kepala SMK tersebut tertuang dalam tanda bukti lapor Nomor : TBL-B/210/III/RES.1.24/2021/RESKRIM/SPKT Polrestabes Surabaya.
Yang bersangkutan dilaporkan atas dugaan kejahatan tindak pidana Pencabulan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal :83 UU RI No.17 Th 2016 jo. Pasal 76-e UU No.35 Th 2014 tentang Penetapan Perpu No.1 Th 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Th 2002 tetang Perlindungan Anak menjadi UU.
Kepada petugas, ARN bercerita, pada akhir Desember 2019 lalu, ia mendapat perlakuan yang tidak sepantasnya dilakukan oleh sosok guru. Saat sekolah dalam keadaan kosong, ARN disekap di dalam ruangan dan cabuli. Ironisnya, perlakuan tidak terpuji itu dilakukan di dalam ruangan kepala sekolah.
"Kejadiannya bulan Desember tahun 2019, 3-4 hari sebelum tahun baru," katanya.
ARN mengaku tak berdaya saat kepala sekolahnya melakukan aksi bejatnya. "Waktu di ruangan, kepala sekolah membuka baju saya. Saya sudah berusaha melawan tapi tidak bisa, ia ninggi saya. Pintu dikunci, jendela gak bisa dipecahin," tuturnya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait