SURABAYA, iNews.id - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 2608 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. SE tersebut diterbitkan menindaklanjuti kepastian mengenai Cuti Bersama Tahun 2022 yang telah diumumkan Presiden Joko Widodo pada Rabu (6/4/2022) lalu.
Selain itu, SE ini juga mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Pada aturan tersebut ditentukan bahwa pada lebaran tahun 2022 ini, cuti bersama ditetapkan pada tanggal 29 April 2022 dan tanggal 4-6 Mei 2022. "SE ini diterbitkan dalam rangka memberikan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Selasa (18/4/2022).
Meski telah ditetapkan cuti bersama, Khofifah menegaskan bahwa untuk unit kerja yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, diharapkan melakukan penyesuaian pengaturan kerja. Unit kerja itu meliputi rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja, satuan organisasi, lembaga atau perusahaan lain yang sejenis.
"Rumah sakit, fasilitas kesehatan, dan yang tugasnya memberikan pelayanan langsung ke masyarakat diharapkan tetap siaga. Di fasyankes (fasilitas layanan kesehatan) terutama, kita pastikan tetap siaga, dan tetap bekerja sesuai dengan sistem yang telah ditentukan di masing-masing titik," kata Khofifah.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait