Kasus tersebut kemudian naik ke meja hijau. Pengadilan lantas menghukum PT JKSA membayar kerugian sebanyak Rp7 miliar.
Sementara itu, kuasa hukum PT JKSA Salamul Huda mengatakan surat permohonan penundaan eksekusi sita kapal telah diterima PN Probolinggo.
"Kami dampingi dan fasilitasi untuk melakukan pelaporan atau keberatan ke PN Probolinggo. (Surat permohonan) sudah diterima," ucap Huda.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait