Perwakilan ABK Latif meminta PN Probolinggo menunda eksekusi sita kapal PT JKSA. (Foto: Hana Purwadi)

Kasus tersebut kemudian naik ke meja hijau. Pengadilan lantas menghukum PT JKSA membayar kerugian sebanyak Rp7 miliar.

Sementara itu, kuasa hukum PT JKSA Salamul Huda mengatakan surat permohonan penundaan eksekusi sita kapal telah diterima PN Probolinggo.

"Kami dampingi dan fasilitasi untuk melakukan pelaporan atau keberatan ke PN Probolinggo. (Surat permohonan) sudah diterima," ucap Huda.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network