Perwakilan ABK Latif meminta PN Probolinggo menunda eksekusi sita kapal PT JKSA. (Foto: Hana Purwadi)

PROBOLINGGO, iNews.id - Perwakilan anak buah kapal (ABK) PT Jala Karya Sukses Abadi (JKSA) menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo, Jawa Timur, Jumat (2/9/2022). Mereka meminta agar eksekusi penyitaan kapal motor milik PT JKSA ditunda.

Salah seorang perwakilan ABK PT JKSA, Latif, menegaskan penyitaan kapal motor harus ditunda. Karena, kata dia, puluhan ABK terancam kehilangan mata pencaharian apabila kapal tersebut mesti disita oleh pengadilan.

"Jadi kita keberatan kalau kapal JKSA ini disita. Karena kita di sini sudah kerja puluhan tahun. JKSA banyak melibatkan karyawan, hasil gaji kita kan kerja di sana," kata Latif.

Ada pun rencana eksekusi penyitaan berawal saat kapal milik PT JKSA terlibat kecelakaan dengan kapal PT Rejeki Samudra Makmur di Laut Banda, Maluku.

Kasus tersebut kemudian naik ke meja hijau. Pengadilan lantas menghukum PT JKSA membayar kerugian sebanyak Rp7 miliar.

Sementara itu, kuasa hukum PT JKSA Salamul Huda mengatakan surat permohonan penundaan eksekusi sita kapal telah diterima PN Probolinggo.

"Kami dampingi dan fasilitasi untuk melakukan pelaporan atau keberatan ke PN Probolinggo. (Surat permohonan) sudah diterima," ucap Huda.


Editor : Rizky Agustian

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network