Dia pun menghimbau para nelayan cantrang di Situbondo untuk menjaring ikan di zona yang telah diatur. Jika melanggar, kata dia, maka ekosistem bawah laut dapat terancam.
"Kerugian secara fisik akan merusak terumbu karang kalau dia operasinya di bawah 4 mil. Kemudian yang paling penting penegakan tegas seperti ini kita bisa meminimalisasi konflik," ujar Hasannudin.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait