SITUBONDO, iNews.id - Polisi mengamankan lima kapal cantrang yang kedapatan menjaring ikan di zona nelayan tradisional Perairan Kalbut, Kabupaten Situbondo. Petugas pun menjatuhkan sanksi tegas terhadap para ABK.
Dalam video amatir, terlihat petugas Polairud Polres Situbondo memergoki aktivitas kelima kapal cantrang di Perairan Kalbut. Mereka tak berkutik saat tepergok menjaring ikan di rumpon dengan menggunakan jaring cantrang.
Setelah tertangkap, kelima kapal akhirnya digiring ke Pelabuhan Kalbut oleh petugas Polairud Polres Situbondo.
Salah satu ABK kapal cantrang, Imam, mengakui telah menjaring ikan di zona nelayan tradisional. Dia beralasan terpaksa melakukan itu karena cuaca buruk.
"Terlalu minggir katanya, ditangkap saat menjaring," kata Imam, Rabu (11/1/2023).
Sementara itu, Kasat Polairud Polres Situbondo AKP Hasannudin mengatakan, aktivitas penangkapan yang dilakukan pihaknya bukan lagi sebagai bentuk peringatan. Melainkan penindakan.
Selain itu, kata dia, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari nelayan Desa Semiring.
"Bukan lagi peringatan, tapi masuknya penindakan," kata dia.
Dia pun menghimbau para nelayan cantrang di Situbondo untuk menjaring ikan di zona yang telah diatur. Jika melanggar, kata dia, maka ekosistem bawah laut dapat terancam.
"Kerugian secara fisik akan merusak terumbu karang kalau dia operasinya di bawah 4 mil. Kemudian yang paling penting penegakan tegas seperti ini kita bisa meminimalisasi konflik," ujar Hasannudin.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait