"Kami mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu buah kunci T, satu buah kunci L, serta satu lembar STNK sebagai barang bukti," kata Iptu Joko Suseno.
Saat ini, Samsul Arifin harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara itu, pihak kepolisian telah menetapkan Rohman, rekan pelaku yang melarikan diri, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi mengimbau agar pelaku segera menyerahkan diri sebelum diambil tindakan tegas.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait