Dalam melakukan aksi pemalsuan surat hasil rapid test antigen itu, pelaku beraksi seorang diri. Pelaku memfoto kopi format berkas yang sudah ada dalam komputer.
"Dia beraksi itu sore hari saat semua pekerjaan sudah pulang. Dia juga yang bawa stempel puskesmas, jadi dengan mudah dia menyalahgunakan," ujarnya.
Selain puluhan lembar surat antigen palsu, dari tangan pelaku, petugas juga menyita seperangkat komputer dan printer yang digunakan untuk menjalankan aksinya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 263 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat.
"Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara," ujar Kapolres.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait