Kejari Sidoarjo Akhmad Muhdhor memberikan keterangan kepada media tentang penanganan korupsi, Kamis (21/7/2022). (istimewa).

Meski begitu, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Dia hanya memastikan bahwa telah ada unsur pidana dalam kasus tersebut, sehingga status dinaikkan ke penyidikan. 

"Kalau yang sudah diperiksa dan dilakukan pemanggilan ada enam orang. Dari PNS empat orang dan dari swasta dua orang. Untuk yang PNS ini dari PPK dan Pokjanya," ucapnya.

Sementara itu, selain kasus dugaan korupsi pengadaan segaram dinas, Kejari Sidoarjo juga tengah mendalami dua kasus korupsi lainnya. Dua kasus tersebut yakni kredit macet sebesar Rp200 miliar di sebuah bank, penyalahgunaan keuangan negara dalam proses ganti rugi tanah kas Desa Gempolsari. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network