Tampang pasangan suami istri yang tega menganiaya balita usia 3 tahun hingga luka di sekujur tubuh. (Foto: Robby Ridwan)

Selain dipukul menggunakan tangan dan benda tumpul, korban diduga juga disundut menggunakan rokok oleh pelaku.

"Hasil visum korban mengalami luka memar di kepala, mata, hidung, mulut, dada, kedua tangan, dan kaki serta pada pantat berdasarkan luka benda tumpul," kata Kapolres Blitar AKBP Aditya Panji Anom.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti gayung, sapu, beserta puntung rokok yang diduga digunakan untuk menyiksa korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal pasal penganiayaan dan UU Perlindungan Anak. Para pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.

Sementara korban hingga saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network