Tersangka IS digelandang petugas Polresta Mojokerto terkait kasus seks threesome. (Foto: iNews TV/Sholahudin)

Kepada polisi, tersangka IS mengaku melakukan perbuatan threesome karena ingin sensasi baru dan ide ini muncul dari tersangka dan korban.

“Sudah dua kali. Di daerah Tulungagung dan Mojokero awal Maret lalu. Saya dapat uang Rp300.000 untuk sesansai fantasi seks,” ucapnya.

Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sprei kasur kamar hotel, kondom bekas pakai, uang hasil transaksi dan handphone.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak perdagangan orang dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network