Kepada polisi, tersangka IS mengaku melakukan perbuatan threesome karena ingin sensasi baru dan ide ini muncul dari tersangka dan korban.
“Sudah dua kali. Di daerah Tulungagung dan Mojokero awal Maret lalu. Saya dapat uang Rp300.000 untuk sesansai fantasi seks,” ucapnya.
Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sprei kasur kamar hotel, kondom bekas pakai, uang hasil transaksi dan handphone.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak perdagangan orang dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait