Hukum Shalat Gerhana Bulan
Isnan Ansory MA dalam bukynya Fiqih Shalat Gerhana menjelaskan, para ulama sepakat bahwa hukum shalat gerhana bulan tidaklah wajib namun sebatas sunnah. Mazhab Hanafi dan mazhab Maliki menilainya sebagai sunnah biasa. Sedangkan mazhab Syafi’i dan mazhab Hambali menghukuminya dengan sunnah mu’akkad.
Shalat gerhana bulan dimulai sejak terjadinya gerhana hingga bulan muncul kembali. Apabila bulan sudah muncul kembali, waktu pelaksanaan shalat gerhana sudah habis dan tidak disunnahkan qodho.
Pelaksanaan shalat gerhana bulan maupun matahari dilakukan berjemaah baik di masjid maupun tanah lapang. Hal ini dilandasi oleh hadits Aisyah radhiyallahu 'anha.
Sholat gerhana dilakukan tanpa didahului dengan azan atau iqamat. Yang disunnahkan hanyalah panggilan shalat dengan lafaz "As-Shalatu Jamiah". Dalilnya adalah hadits berikut :
لَمَّا كَسَفَتِ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُول اللَّهِ نُودِيَ : إِنَّ الصَّلاَةَ جَامِعَةٌ
Ketika matahari mengalami gerhana di zaman Rasulullah SAW, orang-orang dipanggil shalat dengan lafaz : As-shalatu jamiah". (HR. Bukhari).
Juga disunnahkan untuk mandi sunnah sebelum melakukan shalat gerhana, serta khutbah.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait